Dinasti politik telah dikenal sejak zaman kerajaan. Pada masa itu, kekuasaan diwariskan secara turun temurun dari ayah kepada anak. Tradisi mewariskan kekuasaan ini terus berlaku dengan menafikan potensi-potensi yang ada, sehingga kekuasaan tetap berada dalam lingkaran keluarga.
Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang juga berasal dari kerajaan nusantara, gejala-gejala untuk kembali ke kondisi pada masa pra-Hindia Belanda nampak secara signifikan. Beberapa daerah di Indonesia, satu per satu membangun dinasti kekuasaannya.
Dinasti politik sebenarnya tidak melanggar aturan, sebagai mana hak warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih adalah jaminan yang diberikan UUD 1945 bagi siapa saja yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski hal ini mencederai demokrasi dan dipandang kurang patut dan beberapa kalangan kurang setuju dengan dinasti politik, namun kesempatan untuk menghilangkan masyarakat atau kader potensial untuk tampil sebagai pemimpin ini tetap terbuka.
Sebagai negara bekas jajahan Belanda yang juga berasal dari kerajaan nusantara, gejala-gejala untuk kembali ke kondisi pada masa pra-Hindia Belanda nampak secara signifikan. Beberapa daerah di Indonesia, satu per satu membangun dinasti kekuasaannya.
Dinasti politik sebenarnya tidak melanggar aturan, sebagai mana hak warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih adalah jaminan yang diberikan UUD 1945 bagi siapa saja yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Meski hal ini mencederai demokrasi dan dipandang kurang patut dan beberapa kalangan kurang setuju dengan dinasti politik, namun kesempatan untuk menghilangkan masyarakat atau kader potensial untuk tampil sebagai pemimpin ini tetap terbuka.