VIVAnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro, menjawab kekhawatiran publik apabila proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional tidak selesai pada 6 Mei 2014. Sebab, sejauh ini KPU baru menetapkan rekapitulasi di 10 dari 33 provinsi yang ada.
"Itu peraturan KPU, sepanjang tanggal 6 belum selesai bisa dilanjutkan sebelum 9 Mei. Yang jadi batas akhir menurut undang-undang, KPU harus menetapkan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara," kata Juri di kantornya, Minggu 4 Mei 2014.
Juri mempersilahkan partai-partai politik yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan hal tersebut bukanlah persoalan bagi KPU.
"Itu bukan ancaman, tapi sesuatu yang wajar saja. Karena problem hukum maka diselesaikan secara hukum," ujarnya.
Namun, juri mengklaim baik institusinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para saksi partai politik sudah menemukan pola penyelesaian. Sejauh ini, titik persoalan dalam rekapitulasi tidak masuk ranah perolehan suara, melainkan bersifat administratif.
"Itu peraturan KPU, sepanjang tanggal 6 belum selesai bisa dilanjutkan sebelum 9 Mei. Yang jadi batas akhir menurut undang-undang, KPU harus menetapkan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara," kata Juri di kantornya, Minggu 4 Mei 2014.
Juri mempersilahkan partai-partai politik yang tidak puas untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan hal tersebut bukanlah persoalan bagi KPU.
"Itu bukan ancaman, tapi sesuatu yang wajar saja. Karena problem hukum maka diselesaikan secara hukum," ujarnya.
Namun, juri mengklaim baik institusinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para saksi partai politik sudah menemukan pola penyelesaian. Sejauh ini, titik persoalan dalam rekapitulasi tidak masuk ranah perolehan suara, melainkan bersifat administratif.