JAKARTA- Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra telah mengajukan uji materi atau Judicial Review nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PIlpres) terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantas, apa implikasinya jika Judicial Review UU Pilpres ini dikabulkan oleh MK? Ahmad Wakil Kamal yang merupakan kuasa hukum dari pakar komunikasi Effendi Gazalli mengatakan, uji materi UU Pilpres ini bisa menghemat anggaran Pemilu 2014.
"Pelaksanaan Pemilu nantinya bisa lebih menghemat anggaran karena Pemilu hanya dilaksanakan sekali," kata Ahmad saat menghadiri diskusi yang bertajuk Judicial Review UU Pilpres dan Pemilu 2014 di Jalan Menteng Raya 58, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Dalam perhitungannya, negara dapat menghemat Rp10 triliun jika uji materi UU Pilpres itu dikabulkan.
"Anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal penting lainnya sehingga tidak terbuang sia-sia. Selain itu, uji materi ini juga bisa menciptakan sistem presidensial yang kuat," bebernya.
Selain itu, presiden yang terpilih tidak akan lagi tergantung oleh DPR. Masyarakat juga akan memiliki banyak pilihan Capres dan Cawapres.
"Karena semua calon yang maju sebagai pasangan Capres dan Cawapres tidak akan tergantung kepada perolehan suara partai di pemilu legislatif. Ini akan menjadi baik bagi demokrasi di Indonesia dan tidak tergantung dengan parliamentary threshold 20 persen," pungkasnya.
Lantas, apa implikasinya jika Judicial Review UU Pilpres ini dikabulkan oleh MK? Ahmad Wakil Kamal yang merupakan kuasa hukum dari pakar komunikasi Effendi Gazalli mengatakan, uji materi UU Pilpres ini bisa menghemat anggaran Pemilu 2014.
"Pelaksanaan Pemilu nantinya bisa lebih menghemat anggaran karena Pemilu hanya dilaksanakan sekali," kata Ahmad saat menghadiri diskusi yang bertajuk Judicial Review UU Pilpres dan Pemilu 2014 di Jalan Menteng Raya 58, Jakarta, Jumat (3/1/2014).
Dalam perhitungannya, negara dapat menghemat Rp10 triliun jika uji materi UU Pilpres itu dikabulkan.
"Anggaran ini bisa dimanfaatkan untuk hal-hal penting lainnya sehingga tidak terbuang sia-sia. Selain itu, uji materi ini juga bisa menciptakan sistem presidensial yang kuat," bebernya.
Selain itu, presiden yang terpilih tidak akan lagi tergantung oleh DPR. Masyarakat juga akan memiliki banyak pilihan Capres dan Cawapres.
"Karena semua calon yang maju sebagai pasangan Capres dan Cawapres tidak akan tergantung kepada perolehan suara partai di pemilu legislatif. Ini akan menjadi baik bagi demokrasi di Indonesia dan tidak tergantung dengan parliamentary threshold 20 persen," pungkasnya.